Gaji Pokok PNS Naik Hingga Rp4,1 Juta

Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 10-15 persen akan dibayarkan pada April 2011. Dengan kenaikan itu, gaji pokok PNS akan meningkat mulai dari Rp1,175 juta hingga Rp4,1 juta per bulan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Agus Supriyanto, di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2011, mengatakan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri berlaku sejak 1 Januari 2011. Namun, Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri baru ditandatangani Presiden pada 16 Februari lalu dengan kisaran kenaikan 10-15 persen.

Besaran kenaikan gaji ditentukan berdasarkan golongan kepegawaian dan periode masa kerja. Data Ditjen Anggaran menunjukkan setelah kenaikan ini pegawai baru dengan golongan I a mendapat gaji pokok sebesar Rp1,175 juta. Golongan I a merupakan pegawai dengan ijazah kelulusan Sekolah Dasar.

Adapun golongan IV e  dengan masa kerja 32 tahun mendapat kenaikan gaji pokok menjadi sebesar Rp4,1 juta. Sementara itu, tunjangan struktural yang diterima mencapai Rp6 juta. Total, golongan IV e atau setingkat wakil menteri keuangan dapat membawa pulang gaji untuk eselon I hingga Rp40 juta.

Kebijakan kenaikan ini, menurut Agus, sudah diwacanakan sejak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun, baru terealisasi tahun ini. Kenaikan ini dilakukan untuk menjaga daya beli pegawai negeri, TNI/Polri agar tidak terpangkas oleh laju inflasi.

Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan alokasi belanja pegawai pada 2011 sebesar Rp180,6 triliun atau 2,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah itu, sekitar Rp91,2 triliun atau 50,5 persen dialokasikan pada pos belanja gaji dan tunjangan pegawai.

Alokasi anggaran tersebut tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Alokasi anggaran belanja pegawai tahun depan mengalami kenaikan Rp17,9 triliun atau 11 persen bila dibandingkan alokasi dalam APBN-Perubahan 2010 sebesar Rp162,7 triliun.

Peningkatan itu terutama disebabkan kebijakan pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi baik dalam memperbaiki maupun menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan.

Sementara itu, alokasi pada pos belanja gaji dan tunjangan 2011 sebesar Rp91,2 triliun naik sebesar Rp10,1 triliun atau 12,5 persen dibandingkan anggaran APBN-P 2010 sebesar Rp81,1 triliun.

Sumber : http://bisnis.vivanews.com/print_detail/printing/211284-gaji-pokok-pns-akan-naik-hingga-rp4-1-juta

Dipublikasi di gaji pns | Tag , , | Meninggalkan komentar

Pematangan Evaluasi Reformasi Birokrasi : Pencabutan Hingga Pengurangan Tunjangan Remunerasi

Proses evaluasi remunerasi terus begulir. Proses yang digawangi oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) tersebut, masuk tahap penentuan aspek-aspek evaluasi. Sistem reward dan punishment berupa peningkatan, pengurangan, hingga pencabutan tunjangan remunerasi juga siap dijatuhkan.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemen PAN dan RB Ramli Naiboho di Jakarta kemarin (23/3) menjelaskan, proses evaluasi remunerasi atau tunjangan kinerja tersebut memang terus berjalan. Dia menuturkan, tahapan evaluasi saat ini masih belum turun langsung untuk memeriksa kinerja reformasi birokrasi di kementerian atau lembaga.

Menurut Ramli, proses evaluasi masih berjalan di tataran pematangan konsep evaluasi. Dia menjelaskan, meskipun begitu saat ini di beberapa kementerian dan lembaga yang mendapatkan tunjangan remunerasi sudah mulai was-was.

Pasalnya, Ramli menegaskan evaluasi reformasi birokrasi tidak main-main. “Bisa berujung pada pengurangan hingga pencabutan tunjangan kinerja (remunerasi, red),” tandasnya. Ramli menambahkan, hukuman tersebut kemungkinan besar akan diberikan kepada individu. Contohnya jika selama ini tunjangan reformasi pejabat eselon satu mencapai dua kali gaji pokok, tunjangan itu bisa dipotong bahkan dihapus.

Selama ini, tujuan utama dalam memberikan tunjangan remunerasi untuk memacu kinerja pelayanan publik. Dia menilai tunjangan tersebut percuma jika kinerja pelayanan publik tidak memberikan tanda-tanda peningkatan.

Program ini dijalankan pertama kali sebagai percontohan di tiga lembaga dan kementerian. Yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, disusul Sekertaris Negara (Sesneg), Sekertaris Kabinet (Seskab), Menko Perekonomian, Menko Kesejahteraan Rakyat, dan Menko Polhukam. Selain itu Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Mabes Polri, Mabes TNI, serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Lalu, lembaga manakah yang menjadi sasaran tembak evaluasi reformasi birokrasi” Deputi Pengawasan dan Akuntanbilitas Aparatur Kemen PAN dan RB Herry Yana Sutisna belum berani membeber sasaran evaluasi tersebut.

Keterangan dari sumber di Kemen PAN dan RB menyebutkan, evaluasi itu diperkirakan dijalankan di tiga kementerian dan lembaga dulu. Yaitu yang sudah menjalakan remuenrasi lebih dari satu tahun. Rinciannya di Kemenkeu, BPK, dan MA. Sementara evaluasi di Mabes Polri, Mabes TNI, dan lembaga lainnya diperkirakan dijalankan tahun depan.

Dari ketiga lembaga tersebut, rapor merah terletak di Kemenkeu dan MA. Pencemaran reformasi birokrasi di Kemenkui diperkeruh dengan penetapan pegawai Ditjen Pajak Gayus H. Tambunan sebagai terdakwa penggelapan pajak. Sementara di MA, posisi mereka dalam evaluasi akuntanbilitas kinerja dinilai C atau jelek.

Terkait kabar tersebut, Herry mengatakan pihaknya menunggu keputusan final proses evaluasi yang mulai berjalan 29 Maret depan. Menurut Herry, Kemen PAN dan RB harus menetapkan buku pintar sebelum mengevaluasi penerapan remunerasi. Dia menuturkan, aspek penilaian yang sudah putuskan dalam rapat kemarin ada tujuh poin.

Ketujuh poin itu adalah, pelayanan publik, perubahan mindset kinerja pegawai, akuntanbilitas peningkatan kinerja, dan pengawasan pelayanan bebas KKN. Aspek selanjutnya adalah integritas pegawai, sistem kerja yang efisien dan terukur, serta organiasi lembaga yang tepat guna. “Kami berharap evaluasi berjalan lancar,” pungkasnya.

sumber : http://www.jpnn.com/read/2011/03/24/87656/Pencabutan-Hingga-Pengurangan-Tunjangan-Remunerasi-

Dipublikasi di Uncategorized | Tag | 1 Komentar

Pensiunan Juga Terima Kenaikan Gaji Baru

Kenaikan gaji 15 persen tak hanya dinikmati pegawai negeri (PNS, TNI, Polri) yang aktif saja. Para pensiunan pun bisa menikmati penambahan 15 persen untuk uang pensiunannya. Hanya saja meski kenaikan gaji pegawai negeri serta pensiunan hanya 15 persen untuk 2011, namun belum tentu semua daerah bisa melakukan pembayaran tepat waktu.

Karena itu, menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PAN & RB) Ramli Naibaho, realisasi pembayaran gaji baru plus rapelan untuk pegawai negeri dan pensiunan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Diserahkan ke daerah lah, kapan dibayarkan. Yang jelas tidak boleh lewat April,” kata Ramli di Gedung DPR RI, Rabu (23/3).

Bagi daerah yang telah siap membayarkan gaji baru April plus rapelan Januari-Maret pada awal bulan mendatang, lanjutnya, akan lebih baik lagi. Mengingat, anggaran gaji pegawai negeri dan pensiunan sudah ditransfer ke masing-masing daerah satu bulan sebelum pembayaran. Sehingga tidak ada alasan pemda kalau belum ada dananya. “Meski memberikan kelonggaran, tapi lebih cepat lebih baik. Anggarannya kan sudah ada, daerah tinggal membayarkannya saja,” ujarnya.

Realisasi pembayaran gaji baru dan rapelan dikeluarkan pemerintah menyusul dengan telah diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji. Sesuai mekanismenya, begitu PP turun, Menkeu kemudian mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Setelah itu ditindaklanjuti Dirjen Perbendaharaan Negara dengan menerbitkan surat edaran ke masing-masing KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) di seluruh instansi untuk perintah melakukan pembayaran.

Sebelumnya, kepastian terbitnya PP kenaikan gaji diungkapkan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Supriyanto. ” “Sejak April, kenaikan gaji penuh sudah bisa dirasakan PNS. PP telah terbit, kemudian instruksi dari Dirjen Perbendaharaan. Nanti bisa diajukan rapel sejak Januari,” katanya.

sumber : http://www.jpnn.com/read/2011/03/24/87637/Pensiunan-Juga-Terima-Kenaikan-Gaji-Baru-

Dipublikasi di Uncategorized | Tag , | Meninggalkan komentar

Kenaikan Gaji PNS Cair April 2011

Kabar baik buat para abdi negara. Pemerintah memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan akan cair mulai 1 April 2011.

Gaji PNS itu naik 15 persen terhitung dari Januari 2011. “Peraturan pemerintah (PP)-nya telah terbit, kemudian juga instruksi dari Dirjen Perbendaharaan,” ujar Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto, Selasa (22/3/2011). Ia menambahkan, PNS bisa mengajukan rapel kenaikan gaji mulai Januari. Hal ini juga berlaku bagi pensiunan.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011, pemerintah telah menganggarkan Rp 91,2 triliun untuk pembayaran gaji. Anggaran tersebut masuk dalam alokasi anggaran belanja pegawai di 2011 yang mencapai Rp 180,6 triliun atau 2,65 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Selain gaji PNS, pemerintah juga menyiapkan anggaran honorarium, tunjangan, dan uang lembur pegawai negara sejumlah Rp 28,1 triliun. Agus menjelaskan, sebenarnya kenaikan gaji PNS terjadi setiap tahun. Sejak tahun 2005 sampai tahun 2010, gaji PNS rata-rata naik 24,6 persen per tahun.

Sedangkan selama 2006-2007, gaji PNS naik rata-rata 15 persen per tahun. Di tahun 2008, kenaikan gaji kembali membaik, yakni 20 persen. Lantas di 2009, kenaikan gaji cuma 10 persen dan pada 2010 sebesar 5 persen.

Meski kenaikan gaji PNS tahun ini lebih besar daripada tahun lalu, pemerintah yakin ini tak akan membuat inflasi melonjak. Sebab, kenaikan gaji ini selalu ada setiap tahun. “Inflasi memang akan ada, tapi kecil sekali. Ini kenaikan rutin kecuali naiknya tinggi sekali sampai 50 persen,” ucap Direktur Jasa Keuangan dan Analisis Moneter Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Sidqy Suyitno.

Ia menjelaskan, efek inflasi akibat kenaikan gaji umumnya berasal dari ekspektasi masyarakat bahwa ada kenaikan gaji, sehingga harga barang-barang ikut naik. “Ini tergantung sentimen saja, bisa terjadi bola liar atau bisa reda,” katanya.

Namun, ia mengaku belum menghitung berapa kontribusi persisnya terhadap inflasi. “Kemungkinan kecil sekali, mungkin bisa 0,0 persen-an sekian. Tapi ini kan tergantung sentimen pasar, dan sentimen pasar kan usah diukur,” ujarnya.

Yang pasti, dampak kenaikan gaji masih jauh dibandingkan dampak dari gejolak harga pangan, seperti beras. Ia menghitung penyumbang inflasi terbesar adalah beras dan harga energi.

Senada, Sekretaris Menteri PPN Syahrial Loetan mengatakan, rencana kenaikan gaji PNS tentu akan berdampak inflasi, tapi dampaknya kecil. “Sama seperti kalau uang beredar lebih banyak, ya pasti akan ada kontribusinya terhadap inflasi,” jelasnya.

Meskipun begitu, ia mengakui efek kenaikan gaji tetap perlu dicermati, terutama efek psikologis dari kebijakan tersebut. “Biasanya, kalau pedagang mendengar ada kenaikan gaji, mereka bertindak duluan untuk menaikkan harga,” ujarnya.

Sumber : http://www1.kompas.com/printnews/xml/2011/03/22/09152072/Telat.Kerja.Semenit.Tunjangan.Dipotong

Dipublikasi di Uncategorized | Tag | Meninggalkan komentar

Telat Kerja Semenit, Tunjangan Dipotong

Kementerian Keuangan mendesain penegakan disiplin ketat terhadap pegawainya dengan memangkas tunjangan yang diberikan terkait reformasi birokrasi mulai dari 0,5 persen hingga 100 persen. Pegawai yang terlambat masuk satu menit pun akan dipotong tunjangannya sebesar 0,5 persen, begitu juga pegawai yang pulang terlalu cepat satu menit dari jadwal normalnya.

Aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Salinan PMK tersebut diterima Kompas di Jakarta, Selasa (22/3/2011).

Ada enam jenis pelanggaran yang dapat dikenai pemotongan TKPKN. Pertama, pegawai yang tidak masuk kerja. Kedua, pegawai yang terlambat masuk kerja. Ketiga, pegawai yang pulang sebelum waktunya. Keempat, pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis. Kelima, pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. Keenam, pegawai yang dihukum pemberhentian sementara dari jabatannya.

Pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat masuk bekerja, dan/ atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah dianggap tidak mematuhi jam kerja. Peringatan tertulis akan diberikan kepada pegawai yang tidak mematuhi jam kerja itu jika dihitung sudah melanggar setara empat hari kerja.

Pegawai yang terlambat masuk kerja dan pulang lebih cepat dengan akumulasi waktu tujuh setengah jam dihitung sama dengan satu hari tidak masuk kerja. Mereka akan langsung dikenai pemotongan TKPKN sebesar lima persen untuk satu hari tidak masuk bekerja.

Akan tetapi, untuk keterlambatan kerja atau pulang lebih cepat yang akumulasi waktunya di bawah tujuh setengah jam diatur secara khusus. Pertama, untuk keterlambatan satu menit hingga 30 menit akan diberi sanksi pemotongan TKPKN 0,5 persen. Kedua, terlambat 31 menit hingga 60 menit dipotong satu persen. Tiga, terlambat kerja 61 menit hingga 90 menit dipotong 1,25 persen TKPKN. Keempat, terlambat 91 menit atau lebih dipotong 2,5 persen.

Dengan demikian, jika selama sebulan terus-menerus terlambat melebihi 91 menit, maka TKPKN akan terpotong 75 persen. Perhitungan yang sama diterapkan juga pada kasus pulang kerja lebih cepat.

Saat ini, pegawai Kementerian Keuangan memiliki sekitar 62.000 pegawai, separuh di antaranya bekerja di Ditjen Pajak. Sejak reformasi birokrasi diberlakukan di kementerian ini, Kementerian Keuangan memberlakukan TKPKN. Besaran TKPKN tertinggi yang diberikan mencapai Rp 46,95 juta per bulan di luar gaji pokok.

Sumber : http://www1.kompas.com/printnews/xml/2011/03/22/09152072/Telat.Kerja.Semenit.Tunjangan.Dipotong

Dipublikasi di Uncategorized | Tag | Meninggalkan komentar

Sri Mulyani Pergi, Remunerasi Jalan Terus

Sri Mulyani Pergi, Remunerasi Jalan Terus

Sri Mulyani Pergi, Remunerasi Jalan Terus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini menitipkan pesan penting ke khalayak pegawai pemerintahan di tiga Kementerian/Lembaga terkait remunerasi. Kata Sri Mulyani, remunerasi tetap akan jalan di Kementerian/Lembaga.

Sri Mulyani kepada Komisi XI, Senin sore ini mengatakan banyak diantara pegawai pemerintahan yang telah mendapatkan remunerasi bertanya ‘apakah dengan Menkeunya pergi, maka remunerasinya pergi juga?’ ujar Menkeu mengira-kira pertanyaan para bawahannya.

“Hari ini saya ingin sampaikan, bahwa kami akan meneruskan secara bertanggung jawab karena uang yang diberikan oleh rakyat itu pertanggungjawabannya diwujudkan dalam bentuk kinerja,” ujar Sri Mulyani kepada Komisi XI, Senin 10 Mei 2010.

Seperti diketahui bahwa program remunerasi (kenaikan gaji atas imbal kinerja yang baik) menjadi implikasi dari reformasi birokrasi. Sejak 2007 lalu reformasi birokrasi ini telah dijalankan pada tiga Kementerian/Lembaga yakni Kementrian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA).

Tapi seiring dengan kabar terbaru, ternyata Menteri yang paling getol mengusung reformasi ini, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Per 1 Juni 2010 nanti, statusnya telah akan mengundurkan diri dari Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

sumber : http://bisnis.vivanews.com/news/read/150110-sri_mulyani_pergi__remunerasi_jalan_terus

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Mangindaan: Remunerasi Bukan Tunjangan Kinerja

JAKARTA- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan remunerasi bukan tunjangan kinerja. Selama ini masyarakat telah salah memahami istilah remunerasi. “Remunerasi merupakan imbalan yang diberikan pada pegawai atas kontribusinya pada negara,” kata Mangindaan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (26/5).

Dijelaskannya, remunerasi bisa diberikan secara langsung (gaji dan tunjangan), tidak langsung (iuran Askes, pensiun, dll), berbentuk cash atau in-kind, dan reguler ataupun pada waktu-waktu tertentu.

Terkait penghasilan pegawai negeri, sesuai PP No 25 Tahun 2010, pemberiannya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, dan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

“Bagi instansi yang menurut penilaian tim independen telah melaksanakan reformasi birokrasi bisa diberikan tunjangan kinerja, jadi bukan remunerasi,” tuturnya.

Pemberian tunjangan kinerja ini, lanjut Mangindaan, menggunakan bebragai instrumen seperti di antaranya disiplin dan kode etik pegawai, sasaran kinerja pegawai/individu, dan sasaran kinerja instansi atau indikator kinerja utama.

“Tujuan evaluasi kinerja pegawai ini untuk mengetahui sejauh mana pegawai tersebut berkontribusi untuk mencapai tujuan organisasi,” pungkasnya.

Sumber : http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=64600

Dipublikasi di Uncategorized | Tag , | 1 Komentar

Pro-Kontra Remunerasi

Ada pendapat program remunerasi perlu dihapuskan atau ditinjau ulang menyusul kasus Gayus Tambunan, pegawai Dirjen Pajak yang diduga memanipulasi pajak hingga merugikan negara. Namun ada pendapat lain bahwa kebijakan remunerasi harus didukung karena kalau dikaji secara mendalam memiliki semangat mensejahterakan rakyat.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang dicanangkan Kemenkeu, program ini diperuntukkan bagi pegawai pemerintah. Intinya, mengagendakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sekian kali lipat dari standar rata-rata gaji PNS sebelumnya dan dilakukan secara bertahap dimulai dari pegawai Kemenkeu, BPK, MA dan kemudian akan merambah ke aparat penegak hukum, kejaksaan, kehakiman serta jajaran TNI/Polri hingga akhirnya seluruh PNS. Dengan gaji tinggi diharapkan etos kerja PNS meningkat dan tidak ada korupsi serta penyimpangan keuangan karena kesejahteraan mereka terjamin.
Sebagai pengelola keuangan negara, pegawai Kemenkeu mendapat kesempatan pertama remunerasi karena dari sinilah sumber keuangan negara dikumpulkan. Sebanyak 70% pemasukan negara dari pajak dan sektor-sektor lain dikumpulkan Kemenkeu untuk pengelolaan negara. Dengan gaji tinggi diharapkan para pegawai Kemenkeu bekerja dengan baik hingga sumber keuangan tidak bocor dan pengelolaan negara berjalan lancar.
Selanjutnya program remunerasi diharapkan bisa diterapkan di jajaran apartat keamanan penegak hukum, seperti TNI, Polri dan kejaksaan. Ini dilakukan dengan pertimbangan agar kasus ‘kutipan-kutipan’ dan praktik pemerasan, mafia hukum oleh aparat penegak hukum bisa dicegah. Dari sini kemudian akan menyusul pula ke jajaran-jajaran instansi lainnya.

Kalau gaji pegawai pemerintah besar maka etos kerjanya pun akan semakin membaik. Kelebihan uang gaji mereka bisa dimanfaatkan untuk berbelanja kebutuhan-kebutuhan sekunder lainnya hingga dapat menggairahkan dunia usaha. Kalau dunia usaha bergairah, hal ini tentu akan berpengaruh pula terhadap dunia swasta hingga dengan sendirinya akan ikut-ikutan menaikkan gaji para karyawannya menyesuaikan penghasilan para PNS.

Jika gaji para pegawai negeri dan swasta tinggi, hal ini diharapkan bisa berimbas pula pada pemberdayaan warga masyarakat lainnya. Mereka bisa ikut menikmati imbas kesejahteraan karena usaha mereka ikut maju dan penghasilan bertambah. Ini tentu akan berpengaruh pula terhadap meningkatnya pula laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Soal efektifkah program reformasi birokrasi untuk mencegah praktik korupsi tampaknya memang masih perlu dikaji secara mendalam. Harus dihindari program yang dirancang cukup baik untuk mensejahterakan rakyat (dimulai dari PNS) akhirnya dimentahkan gara-gara kasus Gayus Tambunan dan ulah ‘Gayus-gayus lain’ yang sebenarnya jumlahnya kecil sejak remunerasi diterapkan.

Bonang Budiarso
Kramat Jati
Jakarta Timur
Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Remunerasi

Pengertian remunerasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

re·mu·ne·ra·si /rémunerasi/ n pembelian hadiah (penghargaan atas jasa dsb); imbalan: Pemerintah menetapkan peraturan khusus mengenai — kpd pegawai negeri

Dipublikasi di gaji pns, remunerasi | Tag , | Meninggalkan komentar

Remuneration

Remuneration is pay or salary, typically a monetary payment for services rendered, as in an employment. Usage of the word is considered formal.

Types

Remuneration can include:

source : http://en.wikipedia.org/wiki/Remuneration

Dipublikasi di gaji pns, remunerasi | Tag , | Meninggalkan komentar